Bank Perkreditan Rakyat
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Permasalahan - permasalahan seputar kondisi ekonomi kian
hari kian meningkat, sifatnya pun semakin komplek, seperti permasalahan akan
pengiriman uang ke berbagai daerah, kebutuhan akan jasa penyimpanan uang dan
barang berharga lainnya, kebutuhan akan penyedia jasa peminjaman uang, dan
lain-lain. Berlatarbelakang persoalan-persoalan kebutuhan tersebut, muncullah
suatu bentuk badan usaha berupa bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang
memberikan jasa seputar kegiatan perekonomian. Dengan adanya bank tersebut
perekonomian semakin berkembang pesat, hal ini karena perkembangan perekonomian
tidaklah lepas dari suatu bank. Bank sendiri
adalah suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam penyaluran dananya, tidak
semata-mata memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik bank tetapi
juga kegiatannya itu harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup
masyarakat.
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam
kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada
praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait
dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik
perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme
penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang
terdiri dari otoritas keuangan (financial
authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada
dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran
utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut
diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Bank merupakan lembaga yang berusaha untuk menyalurkan
kredit sebanyak-banyaknya, begitu juga dengan BPR. BPR adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam sistem perbankan di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat diberi peran yang penting, yaitu memberikan pelayanan
perbankan kepada usaha kecil atau usaha mikro dan sektor informal, terutama di
daerah pedesaan. Dengan membantu dalam memberikan pelayanan perbankan khususnya
dalam pemberian pinjaman untuk menciptakan pekerjaan mandiri kepada rakyat
kecil yang bekerja dalam sektor informal di kota maupun di daerah pedesaan,
Bank Perkreditan Rakyat berperan dalam membantu menciptakan lapangan kerja
baru, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan.
BPR merupakan Lembaga Keuangan Bank yang berfungsi untuk
meningkatkan kebutuhan pelayanan akan jasa-jasa perbankan bagi masyarakat
menengah. BPR memberikan jasa layanan simpanan dan kredit seperti layaknya bank
umum, tetapi BPR tidak meberikan layanan giro ataupun kegiatan valuta asing dan
asuransi,. Keuntungan yang diperoleh bank dari penyaluran kredit tersebut berasal
dari selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan yang merupakan sumber
pendapatan bank yang utama. Akan tetapi BPR memiliki tingkat suku bunga yang
tidak terlalu tinggi. Dalam hal ini kredit BPR wajib melaksanakan
langkah-langkah yang tepat saat melaksanakan mekanisme penyaluran dan pencairan
kredit yaitu : tahap-tahap permohonan, investigasi, analisis, keputusan
persetujuan atau penolakan permohonan, pencairan kredit, administrasi,
pengawasan dan pembinaan serta pelunasan kredit. Permasalahan dalam pemberian
perkreditan ini adalah permasalahan multikriteria dimana bank harus tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatiannya dalam melakukan penyaluran kredit dan
harus memperhatikan azas-azas perkreditan yang sehat agar tidak menimbulkan
suatu resiko.
Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan mengenai bank
sekunder atau Bank Perkreditan Rakyat,
yang mencakup materi tentang sejarah, perkembangan ,tugas, fungsi, peranan,
tujuan dari BPR, kegiatan usahanya dan lain sebagainya.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Dari uraian diatas penulis dapat merangkum beberapa rumusan masalah.
1. Apa
pengertian, sejarah dan perkembangan Bank Perkreditan Rakyat Di Indonesia?
2. Bagaimana
penjelasan mengenai sasaran, asas hukum dan landasan hukum Bank Perkreditan
Rakyat?
3. Bagaimana
penjelasan mengenai organisasai Bank Perkreditan Rakyat?
4. Bagaimana
kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat?
5. Bagaimana
fungsi, peranan dan tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat?
1.3
TUJUAN
1.
Penulis
ingin mengetahui pengertian, sejarah dan perkembangan
Bank Perkreditan Rakyat Di Indonesia.
2.
Penulis
ingin mengetahui penjelasan mengenai sasaran, asas hukum
dan landasan hukum Bank Perkreditan Rakyat.
3.
Penulis
ingin mengetahui penjelasan mengenai organisasai Bank
Perkreditan Rakyat.
4.
Penulis
ingin mengetahui kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat.
5.
Penulis
ingin mengetahui fungsi, peranan dan tujuan dari Bank
Perkreditan Rakyat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN,
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DI INDONESIA
2.1.1 Pengertian Bank Perkreditan
Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut dengan BPR adalah salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Lokasi
Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan, sehingga Bank Perkreditan Rakyat banyak dijumapi di setiap daerah
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bank Perkreditan Rakyat telah ada sejak sebelum kemerdekaan yang dikenal
dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau
Bank Pasar.
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat sendiri adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7
tahun 1992 pasal (1) tentang Perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 seperti tersebut diatas. Dalam
undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu
bank umum dan bank perkreditan rakyat. Fungsi bank perkreditan rakyat menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain fungsi tersebut, bank perkreditan
rakyat juga memiliki keterbatasan dalam menjalankan usahanya seperti dilarang
membaerikan jasa dalam bentuk simpanan giro.
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan
modernisasi ekonomi pedesaan. Namun, semakin berkembangnya kebutuhan
masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi
juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah
di daerah perkotaan. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sede rhana, dan sangat mengerti
akan kebutuhan Nasabah BPR.
Bank
perkreditan rakyat yang terdapat di daerah pedesaan berfungsi sebagai pengganti
bank desa, Kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan
atas bank desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit
kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang
tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota
KUD. Selain itu bank perkreditan rakyat menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
BPR
yang terdapat di daerah perkotaan adalah jenis Bank Pasar, Bank Pegawai, atau
bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil
di pasar atau di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana
masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.1.2 Sejarah Bank
Perkreditan Rakyat
Sejarah
bank perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19
dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa,
dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri
dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil
dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa
(BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh
Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan
Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi
momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan
mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU
No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai
salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Sesuai
UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan
usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga
keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN,
LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan
tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya
PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi
lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR.
Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan
tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
BPR
yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan
menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa
(BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan,
diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif
sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap
hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan
dengan BPR.
Dengan
mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta
secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka
pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.
2.1.3 Perkembangan Bank
Perkreditan Rakyat Di Indonesia
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan yang berfungsi tidak hanya sekedar menyalurkan kredit dalam bentuk
kredit modal kerja, investasi maupun konsumsi tetapi juga melakukan
penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana
halnya dengan Bank Umum, masyarakat yang menyimpan dana di BPR juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
selama penempatan yang dilakukan tersebut memenuhi kriteria yang telah
ditentukan LPS. Sebagai perbandingan, dari bulan Oktober 2012 hingga Maret
2013, jika LPS menjamin simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dengan tingkat
bunga 5,5% maka untuk BPR, LPS menjamin hingga tingkat bunga 8%. Hal ini
membuat deposito berjangka yang ditawarkan BPR
memiliki tingkat bunga yang lebih menarik dibanding Bank Umum. Berikut
ini beberapa fakta menarik seputar perkembangan BPR konvensional (non-syariah)
di Indonesia berdasarkan data yang diolah dari statistik perbankan yang
diterbitkan Bank Indonesia hingga Maret 2013.
Hingga
akhir Maret 2013, kredit yang disalurkan oleh BPR konvensional mencapai 52,6
triliun rupiah sementara dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk
tabungan dan deposito (dana pihak ketiga) mencapai sekitar 45,5 triliun rupiah.
Rata-rata kredit yang diberikan selama 6 bulan (Oktober 2012 hingga Maret 2013)
sekitar 50,5 triliun rupiah sedangkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun
rata-rata mencapai 44,6 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam kurun
waktu 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013), BPR konvensional berhasil dengan
baik menjalankan fungsi utama perbankan yaitu fungsi intermediasi.
Tercatat
ada sembilan provinsi di mana BPR konvensional berhasil menyalurkan kredit
rata-rata di atas 1 triliun rupiah selama 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013)
yakni: Jawa Tengah (Rp. 11,39 triliun), Jawa Barat (Rp. 7,97 triliun), Jawa
Timur (Rp. 5,92 triliun), Bali (Rp. 4,77 triliun), Lampung (Rp. 4,31 triliun),
Kep. Riau (Rp. 2,51 triliun), D.I. Yogyakarta (Rp. 2,41 triliun), DKI Jaya (Rp.
1,06 triliun) dan Sumatera Barat (Rp. 1,05 triliun). Total penyaluran kredit di
sembilan provinsi tersebut mencapai 82% dari total 50,5 triliun rupiah. Hal
yang sama dalam hal penghimpunan dana di kesembilan provinsi tersebut melalui
BPR konvensional hingga akhir Maret 2013 yang mencapai 38 triliun rupiah dari
total sebesar 45,5 triliun rupiah. Ini membuktikan bahwa perputaran uang dan
perekonomian yang diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia masih
terkonsentrasi di Jawa, Bali, Sumatera, dan sekitarnya.
Dari
total 1.653 BPR konvensional di Indonesia yang tercatat pada statistik Bank
Indonesia, sebanyak 1.277 BPR berada di kesembilan provinsi tersebut di atas.
Untuk soal kemampuan BPR dalam penghimpunan dana maka Lampung dan Kep. Riau
sepertinya menjadi jagonya. Dengan jumlah hanya 26 BPR pada akhir Maret 2013, Lampung berhasil
menghimpun dana sebesar Rp. 3,29 triliun sementara Kep. Riau yang tercatat memiliki 40 BPR berhasil menghimpun dana
sebesar Rp. 2,74 triliun. Bandingkan dengan Jawa Tengah dengan 259 BPR yang
menghimpun dana Rp 10,69 triliun atau Jawa Timur dengan 331 BPR yang menghimpun
dana sebesar Rp 4,98 triliun.
Dari
segi jumlah debitur pada akhir Maret 2013, maka Jawa tengah (816.778 rekening),
Jawa Barat (746.516 rekening) dan Jawa Timur (666.656 rekening) mengakumulasi 68,85% total debitur BPR
konvensional di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penyerapan kredit sangat
tinggi di ketiga provinsi tersebut.
Kep.
Riau menunjukkan kondisi yang berbeda dari delapan provinsi lainnya yang
tersebut di atas karena hingga akhir Maret 2013, penghimpunan dana melebihi
penyaluran kredit. Dengan jumlah deposito sebanyak 13.401 rekening pada akhir Maret
2013, dana yang berhasil dihimpun dari instrumen ini mencapai Rp 2,35 triliun.
Bandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki 141.598 rekening deposito (33,37%
dari total rekening deposito BPR konvensional secara nasional) yang hanya
berhasil menghimpun Rp. 6,02 triliun.
Rata-rata
suku bunga kredit dalam mata uang rupiah Bank Umum dalam 6 bulan yang berakhir
pada Maret 2013 untuk kredit modal kerja sebesar 11,54%, kredit investasi
sebesar 11,27% dan kredit konsumsi
sebesar 13,43%. Sedangkan pada BPR: kredit modal kerja sebesar 30,91%, kredit
investasi sebesar 26,76% dan kredit
konsumsi sebesar 25,97%.
Pada
bulan Desember 2012 lalu, Bank Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur
tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh Bank Umum dan bantuan teknis
dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Disebutkan secara
bertahap hingga tahun 2018, Bank Umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan
UMKM paling rendah 20% dari total kredit atau pembiayaan. Pembiayaan tersebut
dapat dilakukan secara langsung kepada UMKM atau tidak langsung melalui
kerjasama pola executing, channeling atau secara sindikasi. Pembiayaan tidak
langsung dapat dilakukan antara lain melalui BPR.
Menyimak
statistik perbankan BPR konvensional hingga Maret 2013 dan keberhasilan BPR
dalam melakukan fungsi intermediasi, masih terbuka luas kesempatan bagi Bank
Umum untuk melakukan channeling melalui BPR. Keuntungan yang diperoleh oleh
Bank Umum melalui cara tersebut antara
lain adalah dapat mengandalkan BPR dalam infrastruktur serta pengalamannya
menilai resiko kredit debitur UMKM, yang selama
ini mungkin belum didalami oleh Bank Umum. Dalam jangka panjang dengan
kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tersebut, diharapkan dapat menekan suku
bunga kredit BPR konvensional karena semakin meningkatnya supply dan kemudahan
akses dana dari Bank Umum melalui penyaluran kredit langsung atau tidak
langsung kepada UMKM tersebut.
2.2 SASARAN, ASAS HUKUM, DAN LANDASAN HUKUM
BANK PERKREDITAN RAKYAT
2.2.1 Sasaran Bank Perkreditan Rakyat
Melayani
kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan
pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk
lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha,
pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon), karena BPR umumnya ditujukan untuk masyarakat golongan
ekonomi lemah bukan hanya di pedesaan saja tetapi untuk masyarakat perkotaan
golongan ekonomi lemah juga.
2.2.2 Asas Bank Perkreditan Rakyat
Dalam
melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang
dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai
pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism,
etatisme, dan monopoli). Pasal tersebut diantara nya berbunyi:
“
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Penjelasan
pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Sehingga,
sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang
adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain
monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya
alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
2.2.3 Landasan Hukum Bank Perkreditan Rakyat
Landasan
Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
membuat UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas telah disebutkan bahwa
BPR adalah Bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk
melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di daerah pedesaan pada dasarnya.
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah, atau
Koperasi.
2.3
ORGANISASI
BANK
PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
2.3.1
Anggota Direksi & Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat
Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris wajib
memenuhi persyaratan :
a.
Kompetensi;
b.
Integritas; dan
c.
Reputasi keuangan
Pemenuhan persyaratan bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) BPR. Jumlah anggota Direksi minimal berjumlah 2 orang
dengan pendidikan minimal D3.
Anggota Direksi
dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a. Anggota
Direksi lainnya dalam hubungannya sebagai orang tua, mertua, menantu, suami,
isteri, saudara kandung, atau ipar; dan/ atau
b. Anggota
Dewan Komisaris dalam hubungannya sebagai orang tua, mertua, menantu, suami,
isteri, atau saudara kandung.
Anggota Direksi dilarang merangkap
jabatan sebagai Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan,
perusahaan, atau lembaga lain.
Jumlah anggota Dewan Komisaris
minimal 2 orang dan minimal 50% anggota Dewan Komisaris memiliki pengalaman di
bidang perbankan. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai
komisaris paling banyak pada 2 BPR atau pada 1 Bank Umum.
2.3.2
Pendirian Badan Usaha
Bentuk
hukum suatu Bank Umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau
perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seizin Direksi Bank Indonesia. Untuk
memperoleh izin usaha tersebut, seseorang wajib memenuhi persyaratan minimal
tentang susunan organisasi dan kepengurusan, pemodalan, kepemilikan, keahlian
di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Pendirian bank
perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh:
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan Hukum Iondonesia yang seluruh
kepemilkannya oleh WNI
3. Pemerintah Daerah, atau
4. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud
dalam angka (1), (2), dan (3).
Sehingga berdasarkan
dikatakan bahwa kepemilikan bank perkreditan rakyat dapat berlaku bila :
a) BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah,
atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah
daerah.
b) BPR
yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
c) BPR
yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk saham atas nama. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
d) Perubahan
kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
e) Merger
dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri
Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan
mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan
Pemerintah.
Sesuai denga SK Direksi
Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan
Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
sekurang-kurangnya sebesar:
a. Lima
miliar rupiah untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta
b. Dua
miliar rupiah untuk BPR yang didirikan
di DKI Jakarta, dan Kabupaten/ Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang
c. Satu
miliar rupiah untuk BPR yang didirikan diwilayah Ibukota Provinsi di luar
wilayah yang disebut dalam huruf (a)
d. Lima
ratus juta rupiah untuk BPR yang didirikan diluar dan wilayah yang disebut
dalam huruf (a) dan (b).
Dinyatakan juga bahwa dalam upaya membantu kelancaran
operasional, bank umum dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah provinsi
yang sama dengan kantor pusatnya seizin Direksi Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau
pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang
telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut
untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, modal disetor bagi BPR yang berbentuk
badan hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian. Paling sedikit
50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian izin BPR oleh BI
adalah hasil analisis atas potensi dan kelayakan pendirian BPR yang harus disampaikan
sebagai salah satu persyaratan, yang meliputi penilaian terhadap :
a. Aspek
demografi dan ekonomi wilayah;
b. Jumlah
dan pertumbuhan lembaga perbankan termasuk lembaga keuangan mikro;
c. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup sumber dana dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
d. Proyeksi
keuangan secara bulanan untuk tahun pertama, dan secara tahunan untuk 2 tahun
berikutnya, sejak BPR melakukan kegiatan operasional; dan
e. Perencanaan
sumber daya manusia.
2.3.3 Perizinan Bank Perkreditan Rakyat
1. Usaha
BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin
usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
3. Untuk
mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan
kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten
atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan
kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan
kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut
ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan
kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten,
dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor
tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
6. BPR
tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang
rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
2.3.4 Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
Bank Perkreditan Rakyat
Dengan
dikeluarkannya UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, fungsi pengaturan dan
pengawasan dilakukan sepenuhnya oleh OJK. Bentuk pengaturan dan pengawasannya
ditujukan kepada:
1.
kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.
kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
2.3.5 Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Dalam mengalokasikan
kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
a. Dalam
memberikan kredit, BPR harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lainnya yang serupa,
yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang
terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan
BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam mengalokasikan
kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
1. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
2.4
KEGIATAN
USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan atau laba.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan
bunga simpanan) dan pendapatan bunga. Untuk mewujudkan tugas pokoknya tersebut,
BPR dapat melakukan usaha berikut:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
yang dapat berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, kecuali simpanan giro. Simpanan giro ini merupakan
larangan usaha bagi BPR.
2. Memberikan
kredit kepada masyarakat.
Bank Perkreditan Rakyat, memiliki tugas
pokok diantaranya memberikan kredit kepada masyarakat. Umumnya kredit ini
diberikan kepada petani, pedagang, dan lain sebagai nya yang memiliki ekonomi
yang lemah.
3. Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau
tabungan pada bank lain.
2.4.1 Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ada beberapa jenis
usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha
yang tidak boleh dilakukan BPR tersebut antara lain :
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lintas pembayaran (LLP)
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli
uang kertas asing (money changer)
3. Melakukan
penyertaan modal
4. Melakukan
kegiatan usaha perasuransian
5. Melakukan
usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.
2.4.2 Kelebihan dan Kekurangan Bank Perkreditan
Rakyat
a. Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat
Bank Umum memang punya
keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional,
lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR
juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu
memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to
face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan
perikehidupan masyarakat sekitarnya.
b. Kekurangan Bank Perkreditan Rakyat
Tidak bisa melakukan
kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa
simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian, tidak
bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha
dalam bentuk valuta asing. Hal ini dikarenakan Bank Indonesia melarang BPR
melakukan hal-hal tersebut.
2.5
FUNGSI,
PERANAN DAN TUJUAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
2.5.1 Fungsi dan Peranan Bank Perkreditan Rakyat
Keberadaan
Bank Perkreditan Rakyat dari sisi kepentingan pemerintah untuk :
a.
Memberi pelayanan perbankan kepada
masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum.
b.
Membantu pemerintah mendidik masyarakat
dalam memahami pola nasional agar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan
dapat lebih dipercepat.
c.
Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha
terutama bagi masyarakat pedesaan.
d.
Mendidik dan mempercepat pemahaman
masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari
jeratan renternir.
2.5.2
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Bank
Kredit Desa (BKD)
Badan
Kredit Desa (BKD) terdiri dari Bank Desa dan Lumbung Desa yang didirikan
berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 No.357, Risjksblad Tahun 1937 No.9 dan tahun
1938 N. 3/H yang berkedudukan di Pulau Jawa dan Madura serta telah mendapat
izin dari Menteri Keuangan. Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha
Badan Kredit Desa, berdasarkan Peraturan bank Indonesia No.6/27/PBI/2004
tanggal 13 Desember 2004, Bank Indonesia menyerahkan pembinaan dan pengawasan
Badan Kredit Desa kepada PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), yang kemudian berdasarkan UU No.7 tahun 1992 tentang
Perbankan menjadi kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Penyerahan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada BRI tersebut didasarkan
pada alasan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki. Atas dasar
tersebut, BI meminta BRI agar melakukan pengawasan terhadap Badan Kredit Desa
dengan pertimbangan bahwa selama ini BRI memiliki SDM serta jaringan kantor
yang memadai untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Badan Kredit Desa.
Pelimpahan wewenang tersebut dengan sendirinya akan berakhir pada saat lembaga
pengawas jasa keuangan didirikan. Pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut
dilakukan sesuai peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh BI. Selanjutnya,
BRI diwajibkan menyampaikan laporan kepada BI secara triwulanan berupa :
a.
Rekapitulisasi neraca & laba rugi
BKD
b.
Analisis perkembangan BKD, permasalahan
atau kendala yang dihadapi, tindakan perbaikan yang telah dilakukan, serta
usul/dan/atau pertimbangan mengenai tindak lanjut yang diperlukan.
c.
Analisis kemungkinan beroperasinya BKD
sebagai BPR, baik dilihat dari jumlah permodalan maupun total asset.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
3.1.1
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998
3.1.2
Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan
petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan
karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih
mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan
Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
membuat UU No.10/1998.
3.1.3
Pemenuhan persyaratan bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) BPR. Untuk memperoleh izin usaha, seseorang wajib memenuhi
persyaratan minimal tentang susunan organisasi dan kepengurusan, pemodalan,
kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja. Dengan
dikeluarkannya UU Perbankan No.10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan UU No.7
tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan
perbankan dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia.
3.1.4
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Keuntungan BPR diperoleh dari
spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan) dan pendapatan
bunga.
3.1.5
Fungsi dan peranan BPR : 1. Memberi
pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke
bank umum. 2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola
nasional agar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat.
3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat
pedesaan. 4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan
lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan renternir. Tujuan BPR :
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
3.2
SARAN
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) semakin banyak berdiri dimasyarakat kita, idealnya
semakin bergairah pula dunia usaha kecil dan menengah sehingga BPR benar-benar
berperan penting dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat kecil. Dewasa
ini telah muncul juga BPRS yang melaksanakan operasionalnya berdasarkan pada
prinsip syariah sehingga semakin beragam pilihan masyarakat untuk memanfaatkan
fasilitas kredit yang dapat diambil untuk mengembangkan usahanya. Masyarakat
kita terutama ekonomi lemah masih mengalami kekurangan secara structural
tentang permodalan, modal adalah masalah klasik yang terus menghantui dan
menjadi barang mewah bagi mereka, maka solusi terbaik adalah bagaimana BPR
dapat melaksanakan program yang dapat membantu secara riil usaha masyarakat
ekonomi lemah dengan pengelolaan yang professional.
DAFTAR RUJUKAN
Compusstreet. 2012.
Fungsi dan peranan bank umum bank, (Online),
http://compusstreet.blogspot.com/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-umum-bank.html,
diakses 30 Januari 2013.
Hau Van Jau, Hanafi. Bank Perkreditan Rakyat,
(Online),
https://id-id.facebook.com/HanafiHauVanJau/posts/387398947963413,
diakses 30 Januari 2013.
Indonesia, bkd. 2011.
Badan kredit desa, (Online),
http://bkd-indonesia.blogspot.com/2011/01/badan-kredit-desa.html,diakses
30 Januari 2013.
Kangobed. 2013. Bank Perkreditan Rakyat, (Online),
http://kangobed.blogspot.com/2013/05/bank-penkreditan-rakyat.html,
diakses 30 Januari 2013.
Siamat,
Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan.
Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Singojuruh, Mynet. 2013. contoh makalah bank
perkreditan rakyat, (Online),
http://mynet-singojuruh.blogspot.com/2013/12/contoh-makalah-bank-perkreditan-rakyat.html,
diakses 30 Januari 2013.
Wikipedia. bank perkreditan rakyat, (Online),
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat,
diakses 30 Januari 2013.
Sumber:
sidi-quintana.blogspot.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
DeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Budiwati Permata, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan menjanjikan ini dan itu, orang-orang yang menganggur, saya sarankan Anda semua harus berhati-hatilah
beberapa bulan yang lalu, saya tegang secara finansial dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan bisnis saya kembali, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya Dian Pelangi yang merujuk saya kepada pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Christabel's Missan, seorang ibu yang baik, yang meminjamkan saya pinjaman 800 juta tanpa jaminan dalam waktu kurang dari 20 jam tanpa tekanan atau tekanan dan hanya 2% bunga
Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya gunakan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: christabelloancompany@gmail.com
dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan membiarkan Anda mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: permatabudiwati@gmail.com
dan teman saya Dian Pelangi yang memperkenalkan saya dan memberi tahu saya tentang Ms. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ms. Christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: (lianmeylady@gmail.com) sekarang,
Apa yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya yang saya kirim langsung ke akun ibu Christabel. Anda masih dapat menghubungi ibu yang baik, What'sApp Number +15614916019
tolong bijak dan semoga Allah membimbing kita semua
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang Bisnisnya baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
ReplyDeleteJika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Instagram ': christabelmissan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Budiwati Permata, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan para pencari pinjaman agar berhati-hati, karena ada penipuan dimana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan berjanji ini dan itu, para penganggur, saya sarankan Anda semua harus berhati-hatilah
Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kesulitan keuangan dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan kembali bisnis saya, saya dibodohi oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya Dian Pelangi yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Christabel's Missan, seorang ibu yang baik, yang meminjamkan saya pinjaman 800 juta tanpa jaminan dalam waktu kurang dari 20 jam tanpa tekanan atau tekanan dan hanya 2% bunga
Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya gunakan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik agar masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stress. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: christabelloancompany@gmail.com
dan oleh kasih karunia Tuhan dia tidak akan membiarkan Anda mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: permatabudiwati@gmail.com
dan teman saya Dian Pelangi yang mengenalkan saya dan bercerita tentang Ms. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ms. Christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: (lianmeylady@gmail.com) sekarang,
Yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya yang saya kirimkan langsung ke rekening ibu Christabel. Anda masih dapat menghubungi ibu yang baik, Nomor What'sApp +15614916019
mohon bijak dan semoga Allah membimbing kita semua
Nama saya Budiwati Permata
Pinjaman saya 800 juta
perusahaan investasi pinjaman christael Missan
Instagram: Christabel Missan
email: Christabelloancompany@gmail.com
Nomor Whatsapp +15614916019
Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang jatuh karena hutang.
ReplyDeleteKetika saya mencari perusahaan pinjaman swasta yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah THE WORLD LOAN COMPANY. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan.
Ya Tuhan, teman-teman yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman tersebut, memperkenalkan saya pada perusahaan terpercaya di mana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu penipuan yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan
Saya sangat senang Tuhan memakai teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan fashion.
Jadi saya sarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk menghubungi
christabel ibu melalui email: christabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (lianmeylady@gmail.com) dan Sety memperkenalkan dan berbicara tentang christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui emailnya: permatabudiwati@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah berusaha memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirimkan langsung ke rekening mereka setiap bulan.
Sebuah kata untuk orang bijak sudah cukup
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan hidup sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.
Ibu yang baik Christabel Missan Nomor WhatsApp +15614916019
Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang jatuh karena hutang.
ReplyDeleteKetika saya mencari perusahaan pinjaman swasta yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah THE WORLD LOAN COMPANY. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan.
Ya Tuhan, teman-teman yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman tersebut, memperkenalkan saya pada perusahaan terpercaya di mana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu penipuan yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan
Saya sangat senang Tuhan memakai teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan fashion.
Jadi saya sarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk menghubungi
christabel ibu melalui email: christabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (lianmeylady@gmail.com) dan Sety memperkenalkan dan berbicara tentang christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui emailnya: permatabudiwati@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah berusaha memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirimkan langsung ke rekening mereka setiap bulan.
Sebuah kata untuk orang bijak sudah cukup
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan hidup sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.
Ibu yang baik Christabel Missan Nomor WhatsApp +15614916019
Negara: Indonesia
ReplyDeleteWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
EASY LOAN PROGRAM
ReplyDeleteDuring these uncertain economic times, many people are finding themselves faced with a situation where they could use some financial assistance. Whether it be for an emergency, home improvement, consolidating debt or even a family vacation – a low interest personal loan is a safe and reliable way to meet your financial needs. At Alta Finance LLC, we specialize in Reliable and efficient Loan funding programs.
Kindly visit our website to know more about our services www.altafinance.org
Contact me via my personal email to know more about our lending process
Email: robertraymond@altafinance.org
Thank you.
As-salamu alaikum
ReplyDeleteNama saya Kartika Fitri(kartikafitri74@gmail.com) dari Bogor (Indonesia), Saat Pandemi Covid19 ini usaha suami saya berhutang karena tidak bisa mengimbangi, jadi saya cari online bagaimana saya bisa mendapatkan pinjaman pribadi karena tidak punya agunan, saya menghubungi beberapa pinjaman perusahaan tetapi ternyata penipuan dan penipuan setelah mengirimi mereka uang, Anda tidak akan mendengar kabar dari mereka lagi
Jadi saya melihat posting dari Mahammad Ismali (Mahammadismali234@gmail.com) tentang pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote Via email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com dengan bunga pinjaman 2%, jadi saya menghubungi mereka mengikuti prosedur mereka dan saya mendapatkan pinjaman saya Rp500,000,000.00 (500 juta) disetujui dan ditransfer ke kami
Saya ingin berterima kasih kepada Perusahaan Pinjaman Dangote dan juga Mahammad ismali dan saya ucapkan terima kasih selamanya, saran saya kepada siapa pun yang membaca ini jangan buang waktu Anda mencari pinjaman lagi dimana hubungi Perusahaan Pinjaman Dangote dan saya bersumpah dengan hidup saya bahwa mereka adalah nyata dan sah
Nama saya Siti Maria, dari Indonesia.
ReplyDeleteSaya menghubungi Mrs RIKA ANDERSON LOAN EMPOWERMENT untuk pinjaman bisnis tanpa jaminan sebesar $10,000 Kemudian saya diberitahu tentang langkah menyetujui jumlah pinjaman yang saya minta.
Setelah mengambil risiko lagi karena saya begitu putus asa untuk mendirikan bisnis yang sangat mengejutkan saya, jumlah pinjaman disetujui dan dikreditkan ke rekening bank saya dalam waktu 7 jam perbankan tanpa stres untuk mendapatkan pinjaman saya.
Saya terkejut karena saya adalah korban penipuan pertama! Jika Anda tertarik untuk mengamankan jumlah pinjaman tanpa jaminan & Anda berada di negara mana pun, saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN RIKA ANDERSON melalui
Situs web: www.rikaandersonloancompany.com
Email: support@rikaandersonloancompany.com
Email rikaandersonloancompany@gmail.com
untuk pertanyaan dan penjelasan
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
Siti: mariasity62@gmail.com
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Encik Dalton daripada pinjaman berlian kerana memberi saya pinjaman bernilai 43000 euro. Saya telah ditipu beberapa percubaan untuk mendapatkan pinjaman. sehingga saya maksudkan Dalton yang memberi saya pinjaman. jika anda memerlukan pinjaman yang sah hari ini elakkan ditipu dan hubungi pinjaman berlian melalui e-mel: diamondloans24@yahoo.com
ReplyDelete